Soal :
1.Jelaskan apa motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan
teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian dari pihak yang
memanfaatkan teknologi informasi !
Jawab :
Penyalahgunaan
pemanfaatan teknologi didasari oleh uang karena mereka (para pencari untung)
menganggap masyarakat mudah tertipu. Modus yang sedang trend sekarang adalah
dengan cara mengirim sms kepada nomor tertentu.
Dari mengirimkan “mamah minta pulsa” sampai dengan cara meminta langsung
agar mentransfer jumlah tertentu ke no rekening tertentu. Tapi apabila nomor
itu dibalas sudah tidak akan dibalas, sampai sekarang pihak-pihak yang berwajib
seperti polisi belum dapat memberantas penipuan lewat sms. Padahal penipuan seperti ini sangat meresahkan
warga.
Soal :
2.Untuk
mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa
saja yang harus dilakukan, jelaskan!
Jawab:
Untuk mengatasi gangguan tersebut
memang agak susah jika kita menerima gangguan yang datang ke nomor pribadi kita karena kita
tidak akan mungkin mengganti nomor setiap kali ada sms seperti itu. Menurut saya lebih baik kita mengabaikannya saja kalau perlu langsung saja sms tersebut dihapus.
Soal :
3.Apa fungsi
undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Jawab:
Fungsi UU
ITE sudah jelas untuk melindungi masyarakat dari perbuatan orang yang tidak
bertanggung jawab. Untuk itulah
undang-undang ini dibuat agar masyarakat pengguna teknologi
informasi merasa dilindungi hukum dan orang tidak berbuat seenaknya namun sayang
agak sulit jika mau membuktikan adanya penipuan melalui teknologi saat ini yang
sedang berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar