Rabu, 24 April 2013

TUGAS 2 - ETIKA dan PROFESIONALISME TSI


Soal :
1.Jelaskan apa motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi !

Jawab :
Penyalahgunaan pemanfaatan teknologi didasari oleh uang karena mereka (para pencari untung) menganggap masyarakat mudah tertipu. Modus yang sedang trend sekarang adalah dengan cara mengirim sms kepada nomor tertentu.
Dari mengirimkan “mamah minta pulsa” sampai dengan cara meminta langsung agar mentransfer jumlah tertentu ke no rekening tertentu. Tapi apabila nomor itu dibalas sudah tidak akan dibalas, sampai sekarang pihak-pihak yang berwajib seperti polisi belum dapat memberantas penipuan lewat sms. Padahal penipuan seperti ini sangat meresahkan warga.

Soal :
2.Untuk mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan, jelaskan!

Jawab:
Untuk mengatasi gangguan tersebut memang agak susah jika kita menerima gangguan yang datang ke nomor pribadi kita karena kita tidak akan mungkin mengganti nomor setiap kali ada sms seperti itu. Menurut saya lebih baik kita mengabaikannya saja kalau perlu langsung saja sms tersebut dihapus.

Soal :
3.Apa fungsi undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!

Jawab:
Fungsi UU ITE sudah jelas untuk melindungi masyarakat dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itulah undang-undang ini  dibuat agar masyarakat pengguna teknologi informasi merasa dilindungi hukum dan orang tidak berbuat seenaknya namun sayang agak sulit jika mau membuktikan adanya penipuan melalui teknologi saat ini yang sedang berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar